387 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice

387 Perkara Selesai Lewat Restorative Justice

KARAWANG - Upaya restorative justice turut dilakukan polisi di Kabupaten Karawang di samping penegakan hukum. Sepanjang 2021 hingga saat ini, ratusan perkara diselesaikan secara damai. "Sebagai informasi bahwa dalam periode tahun 2021, Polres Karawang melakukan 387 penyelesaian perkara melalui keadilan restorarif," ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono, kemarin (30/3). Aldi menuturkan dari 387 perkara yang diselesaikan melalui keadilan restorarif, kebanyakan diselesaikan di tahap penyelidikan sebanyak 331 perkara. Sedangkan 56 di antaranya selesai di tahap penyidikan. "Untuk jenis perkara yang dilakukan keadilan restoratif pada umumnya perkara penganiayaan, penipuan, penggelapan dan KDRT," tutur dia. Aldi menjelaskan penyelesaian perkara melalui restorative justice ini dilakukan antar kedua belah pihak yang berperkara dengan melibatkan pelaku, korban hingga keluarga pelaku dan korban. "Terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," kata Aldi. Perkara terakhir yang diselesaikan melalui restorative justice ialah kasus perampasan uang yang terjadi di yayasan Nurul Ansor, Desa Kemiri, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Pihak pelapor BHS mencabut laporan atas terlapor yang diketahui berinisial NZA. Kasus ini terjadi pada Selasa (8/3) lalu di ruang Tata Usaha SMK Nurul Ansor. Pelaku datang sendiri ke ruangan dan membentak meminta uang gaji. Dalam aksinya itu, pelaku membawa senjata tajam di depan pelapor. Hingga akhirnya, korban membuat laporan di Polres Karawang. Aldi menuturkan pihaknya kemudian melakukan mediasi dan dua kali pertemuan antara pihak yayasan dengan keluarga pelaku di Polres Karawang agar kasus diselesaikan secara keadilan restorarif. "Dihasilkan kesepakatan akhir pada mediasi kedua di tanggal 23 Maret 2022 yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan kedua belah pihak," tutur Aldi. (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: